LSP Perdagangan Ritel
terbentuk dengan
Nomer Akte Notaris No. 03,
Tanggal 05-01-2015
oleh Notaris Aris Budiyono, SH, MH
VISI LSP RITEL
Menjadi lembaga sertifikasi profesi penjualan ritel yang profesional dalam memastikan dan memelihara kompetensi sumberdaya manusia